Dalam Sidang Terkuak, Ada Pembagian Sisa Surat Suara di Jambi
jpnn.com - JAKARTA – Sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan, Kota Baru, Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi, yang digelar secara video conference, Rabu (11/6), berlangsung mengejutkan.
Saksi Darmi Munawar yang dihadirkan pengadu Asminur, di hadapan Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), secara terbuka menyatakan saat pemungutan suara 9 April lalu digelar, ada pembagian sisa surat suara.
Dimana dibagi secara merata dengan disaksikan oleh saksi-saksi partai politik yang ada.
Peristiwa tersebut menurutnya ia saksikan langsung. Karena saat itu ia diberi mandat untuk menjadi menjadi saksi di TPS 1 di Kampung Tengah. Namun ditolak oleh petugas KPPS.
“Saya tidak bisa masuk. Kemudian saya memantau dari luar hingga penghitungan suara. Lalu habis nyoblos ini ada sisa surat suara. Saya melihat sendiri sisa suara itu dibagikan oleh saksi-saksi di dalam, ada saksi sejumlah 9 orang. Namun saya tidak diketahui berapa sisa suara yang dibagi-bagi,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis Saut H Sirait yang berada di Gedung DKPP, Jakarta.
Atas penjelasan tersebut, membuat Majelis Pemeriksa bertanya kepada Darmi, apakah ada kejadian serupa di TPS (tempat pemungutan suara) lain.
Saksi menjawab berdasarkan informasi yang dia dapat, kejadian serupa juga ada. Namun saat ditanya apakah saksi melihat kejadian di tempat lain tersebut secara langsung, dengan tegas ia menyatakan tidak.
Majelis pun menyampaikan bahwa berdasarkan sumpah yang telah dilafalkan, informasi kesaksian bisa dijadikan alat bukti apabila saksi melihat, merasakan langsung, tapi bukan yang dialami oleh pihak lain.