Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dalami Kasus Bansos Covid-19, KPK Periksa Adik Ihsan Yunus

Jumat, 29 Januari 2021 – 11:54 WIB
Dalami Kasus Bansos Covid-19, KPK Periksa Adik Ihsan Yunus - JPNN.COM
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram pada hari ini, Jumat (29/1).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Muhammad Rakyan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian I M (AIM).

"Saksi Muhammad Rakyan Ikram akan diperiksa untuk tersangka AIM," ujar Fikri dalam keterangan yang diterima.

Pemeriksaan terhadap Rakyan pada hari ini membuatnya menjadi saksi sebanyak dua kali. Dia pernah diperiksa pada Kamis (14/1).

Dalam pemeriksaan, tim penyidik mendalami keterlibatan perusahaan Rakyan Ikram dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah kediaman orang tua Rakyan Ikram dan Ihsan Yunus di Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (12/1).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos Covid-19.

Selain Rakyan, tim penyidik juga akan memeriksa Direktur Utama PT Mandala Hamongan Sude Rangga Derana Niode, Direktur PT Mandala Hamongan Sude Rajif Bachtiar Amin, dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi pada hari ini.

Dalam mendalani kasus ini, tim penyidik juga sudah berusaha memanggil mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus pada Rabu (27/1).

Namun Ihsan yang kini dipindahkan ke Komisi II DPR batal diperiksa tim penyidik lantaran mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan.

KPK pun mengagendakan ulang pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah eka Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu per paket sembako dengan harga Rp 300 ribu.

Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi.

Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020. Adik Ihsan Yunus kembali diperiksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close