Dua Pejabat Kemensos Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Bansos
jpnn.com, JAKARTA - Dua orang pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/6).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020—2021 di Kementerian Sosial.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK K4 atas nama Rosehan Ansyari selaku Kasubdit Pencegaan pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos RI," kata Juru Bicara KPK Tesaa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dua saksi lainnya, yakni Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Firmansyah dan staf Subbag Tata Laksana Keuangan, Bagian Keuangan, Setditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI Robbin Saputra.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menahan dan menyidangkan enam terdakwa, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018—2021 M. Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Berikutnya Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (2020) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RC).
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 127,5 miliar.
Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018—2021 Muhammad Kuncoro Wibowo dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).