Dalami Korupsi Alquran, KPK Periksa 5 Saksi
Selasa, 14 Agustus 2012 – 11:54 WIB
Mereka diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.
Keduanya disangkakan dalam pasal penyuapan, dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(fat/jpnn)