Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dalami Peran Anas, KPK Garap Tiga Saksi

Jumat, 15 Maret 2013 – 15:15 WIB
Dalami Peran Anas, KPK Garap Tiga Saksi - JPNN.COM
Namun, hingga saat ini KPK belum mengagendakan pemeriksaan atas Anas sebagai tersangka korupsi Hambalang. "Belum ada informasinya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Dalam kasus gratifikasi Hambalang, Anas disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 nomor 2001 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini Anas juga sudah masuk dalam daftar cegah di Imigrasi sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri. (boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa sejumlah saksi bagi dugaan korupsi dengan tersangka Anas Urbaningrum. Saksi-saksi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News