Dalami Peran Anas, KPK Garap Tiga Saksi
Jumat, 15 Maret 2013 – 15:15 WIB
Dalam kasus gratifikasi Hambalang, Anas disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 nomor 2001 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini Anas juga sudah masuk dalam daftar cegah di Imigrasi sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri. (boy/jpnn)