Dalang Pembakaran 28 Gedung Milik Korem 172/PWY Ditangkap
Senin, 22 Januari 2024 – 15:31 WIB
Atas perbuatannya HH(23), EW (18), GD (20) dan CW (43) kini ditahan penahanan di Polresta Jayapura Kota dan jerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP, pasal 170 Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pengrusakan dan Pembakaran dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (mcr30/jpnn)