Dalangi Perjokian, Kasek Ditangkap
Kamis, 28 April 2011 – 09:35 WIB
Gara-gara aksi tersebut, petugas Polsek Kedewan yang berjaga di depan sekolah penyelenggara ujian curiga terhadap mereka. Setelah diselidiki, tutur Widodo, diketahui mereka merupakan peserta unas palsu.
Polisi lalu mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, enam kartu peserta unas, naskah unas, dan lembar jawaban komputer (LJK) milik enam tersangka serta seragam sekolah. Sebelum menangkap peserta unas palsu, polisi menghubungi perangkat desa setempat. "Kami datangi dulu perangkat desa dari rumah tersangka," kata Kapolsek Kedewan Iptu Samsuri.
Menurut Kapolres, tujuh tersangka tersebut dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Jerat hukuman untuk mereka, terang dia, bisa bertambah bila ditemukan tindak pidana lain. "Kami masih mendalami perkara itu," ujarnya. Widodo berjanji mengembangkan penyelidikan kasus perjokian unas tersebut. Dia menduga, masih ada pihak lain yang terlibat kasus itu.