Ahli Pidana Singgung Kasus Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo, Apa Kaitannya ya?
jpnn.com, JAKARTA - Pakar pidana dari Universitas Islam Indoenesia (UII), Mahrus Ali menyinggung kasus kekarantinaan Kesehatan Habib Rizieq Shihab, pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Mahrus Ahli sendiri dihadirkan kubu Ferdy Sambo guna menjadi saksi meringankan untuk eks Kadiv Propam Polri itu dan istrinya, Putri Candrawathu, dalam perkara tersebut.
Semula kubu jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan perihal teori kausalitas (sebab-akibat, red) dikaitkan dengan motif, perencanaan, dan pelaksanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Menurut penjelasan jaksa, dalam satu kasus terdapat motif. Lantas, motif itu disampaikan kepada seseorang.
Adapun orang yang menyampaikan motif ini juga orang yang memiliki kepentingan terhadap suatu perbuatan.
Menurut Mahrus, teori conditio (tindakan yang menimbulkan akibat tertentu) tidak boleh digunakan lagi, sebab akan menimbulkan ketidakadilan.
Letak ketidakadilannya, kata dia, semua perbuatan yang sekadar menjadi syarat itu disamakan dengan perbuatan yang menjadi sebab.
"Saya kasih contoh dalam kasus Habib Rizieq, itu, kan, timbulnya kenaikan Covid-19. Itu dalam putusan hakim juga karena ada kenaikan tingkat orang yang mengalami positif, tetapi itu di daerah DKI Jakarta, bukan di lokasi kejahatan," kata Mahrus menyinggung kasus Habib Rizieq di ruang sidang.