Damai, Kasus Bocah SD Meninggal Dikeroyok Temannya Diakhiri
Gelar perkara ini, kata dia, adalah bentuk mediasi yang dilakukan untuk kedua belah pihak. Pemprov, Pemkot, Dinas Sosial, dan Lembaga Perlindungan Anak turut dihadirkan.
Kepala Bidang Advokasi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indrawati Baso Rahim, berjanji bakal terus melakukan pendampingan kepada kedua pihak. Terutama bagi ketiga pelaku: MRM, AR, dan AS.
"Kita wajib mendampingi ketiga anak ini. Ini harus dilakukan untuk menjaga psikologis anak. Kami akan fasilitasi," jelas Indrawati.
Kasubag KHP Anak Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan, Meisy Papayungan menambahkan, untuk langkah antisipasi, pemprov juga bakal turut melakukan pendampingan. "Kami fokus menerapkan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," ungkap Meisy.
Hal ini, kata dia, adalah salah satu upaya dalam memberikan perlindungan terhadap anak. "Pola ini sebagai bentuk menjauhkan anak-anak dari penjara," jelasnya. (zaq/ian)