Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dampak Aturan Baru BPJS Kesehatan: 186 RS Setop Fisioterapi

Sabtu, 28 Juli 2018 – 07:14 WIB
Dampak Aturan Baru BPJS Kesehatan: 186 RS Setop Fisioterapi - JPNN.COM
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dampak aturan baru BPJS Kesehatan sudah mulai dirasakan. Ada 186 rumah sakit yang memiliki layanan fisioterapi untuk pasien BPJS Kesehatan, mulai kemarin pukul 18.00 berhenti melayani.

Sejak Kamis lalu (26/7) ikatan fisioterapi Indonesia (IFI) mengintruksinya anggotanya untuk tidak melakukan pelayanan fisioterapi bagi pasien BPJS Kesehatan. Layanan tersebut berhenti hingga waktu yang tidak ditentukan.

Ketua IFI Pusat M Ali Imron mengatakan bahwa surat yang dia tanda tangani itu untuk memberikan imbauan kepada anggotanya dalam menyikapi Perdiyan (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) BPJS Kesehatan no 5/2018. Dia mengatakan bahwa BPJS Kesehatan seolah ingin menghilangkan layanan fisioterapi. ” Di situlah ketersesatan terjadi. Potensi Froud besar,” ungkapnya.

Tidak mencukupinya jumlah dokter rehab medis di tanah air, menurut Imron, membuat kecurangan terjadi. Dia pernah menemui satu dokter rehab medis di Jakarta yang memiliki lima tempat praktek.

”Datang hanya tanda tangan blanko BPJS,” tuturnya kemarin (27/7) saat dihubungi Jawa Pos. Padahal untuk rumah sakit tipe C, biaya jasa dokter spesialis sekitar Rp 140.000.

Dia mengatakan bahwa menurut peraturan Menteri Kesehatan no 65 tahun 2015, dalam pelayanannya dokter spesialis yang merasa pasiennya membutuhkan layanan fisioterapi akan merujuk langsung. Yang mengerjakan pun para terapi. ”Namun BPJS Kesehatan mengharuskan untuk merujuk ke dokter rehab medis,” ujarnya.

Dia mencontohkan pasien stroke yang ditangani oleh spesialis saraf. Saat di rumah sakit dan pasien dirasa membutuhkan terapi karena belum bisa bergerak, maka yang akan menangani adalah terapis dari fisioterapi.

Lalu ketika pasien sudah diperbolehkan pulang dan membutuhkan transisi untuk kekehidupan sosialnya, maka di situlah peran dokter rehab medis. ”Misal saat ke kantor tidak bisa karena kantornya menggunakan tangga, itu peran dokter rehab,” ungkapnya.

Sebanyak 186 rumah sakit menghentikan layanan fisioterapi sebagai dampai aturan baru BPJS Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News