Dampak Fatwa MUI Soal Mata Uang Kripto Terhadap Kalangan Investor Muslim di Indonesia
Dalam forum Ijtima Ulama Indonesia yang digelar pekan lalu telah diputuskan jika penggunaan kripto atau 'cryptocurrency' sebagai mata uang adalah haram.
Disebutkan diantara alasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah karena mengandung elemen 'gharar' atau ketidakpastian dalam transaksi, 'dharar' atau transaksi bisa menimbulkan kerugian, 'qimar' atau akad yang tidak jelas, serta bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.
Mata uang digital dianggap sebagai aset yang tidak berwujud nyata dan nilainya yang sangat fluktuasi, karenanya melanggar syariat Islam soal transaksi perdagangan.
Namun kripto sebagai komoditi atau aset, asalkan memenuhi syarat sebagai 'sil'ah' dan memiliki 'underlying' serta manfaat yang jelas, maka sah diperjualbelikan, demikian penjelasan Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Ini bukan pertamanya kalinya fatwa haram soal mata uang kripto dikeluarkan.
Pada bulan Oktober Nahdlatul Ulama cabang Jawa Timur juga mengeluarkan fatwa yang sama dari hasil pertemuan 'bahtsul masail' yang melibatkan pakar hukum Islam dan pakar kripto.
Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi kepada ABC Indonesia mengatakan perdagangan kripto cenderung mengandung praktik penipuan dan perjudian.
"Seperti tidak boleh seseorang membeli barang yang tidak jelas, seperti beli ikan di laut atau burung di langit," kata Gus Fahrur.
Saat ini jumlah investor 'cryptocurrency' di Indonesia sudah melebih investor pasar saham
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Lebih dari 70 Orang Tewas Akibat Banjir di Brasil
Senin, 06 Mei 2024 – 23:49 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
Jumat, 03 Mei 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
Kamis, 02 Mei 2024 – 23:56 WIB - ABC Indonesia
Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
Rabu, 01 Mei 2024 – 23:59 WIB
- Hukum
KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:49 WIB - Parpol
Hasto Soal PDIP di Dalam atau Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran: Dibahas dalam Rakernas
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:00 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Israel Serang Rafah, Meski Hamas Setujui Gencatan Senjata
Selasa, 07 Mei 2024 – 23:45 WIB - Hukum
Sekda Bali Sentil Investor Buntut OTT Bendesa Adat Berawa, Diminta Berproses
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:11 WIB - Asia Oceania
Operasi Militer Israel Berhasil Rampas Tanah Palestina di Rafah
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:12 WIB