Dampak Kenaikan Tarif Ojek Online Disurvei Lembaga Independen
Indikator yang akan diteliti adalah tingkat kepatuhan aplikator terhadap peraturan ini, kemudian persepsi dan opini masyarakat terhadap besaran tarif. Termasuk di dalamnya pengguna layanan atau Driver.
Budi berharap pada tanggal 22 hingga 23 Mei nanti sudah ada hasil yang didapatkan dari uji coba tarif baru di 5 kota besar. Jika memang dipandang terlalu besar, maka Pemerintah dan Aplikator akan menurunkan tarif.
Jika dianggap sudah cukup, maka tidak akan ada perubahan tarif. Kecil sekali kemungkinan untuk menaikkan tarif.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan bahwa selama periode tersebut, para aplikator tidak boleh semena-mena menurunkan atau menaikkan tarif.
Namun demikian, sebagai regulator yang bersifat melindungi, Yani mengatakan pihaknya tetap akan menggunakan pendekatan persuasif.
“Tidak bisa kita tutup mereka (aplikator,Red) paling cuma kami laporkan ke KPPU (Komisi Pengawasa Persaingan Usaha,Red) dan Kominfo,” jelasnya. (tau)