Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dampak Lockdown Malaysia, Ribuan TKI Terancam Kelaparan, Miris!

Jumat, 27 Maret 2020 – 08:34 WIB
Dampak Lockdown Malaysia, Ribuan TKI Terancam Kelaparan, Miris! - JPNN.COM
Sejumlah PMI di Malaysia di tengah masa lockdown akibat virus corona. Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kabar sedih datang dari Malaysia, terkait nasib para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sana. Di tengah wabah virus Corona yang juga melanda negara itu, ribuan pekerja migran asal Indonesua di sana terancam kelaparan.

Kondisi itu imbas dari keputusan pemerintah Malaysia yang memutuskan perpanjangan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) atau lockdown dari semula 18-31 Maret, menjadi 14 April 2020.

Kebijakan yang diputuskan pada Rabu (15/3) itu bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

"Jika ada warga negara Malaysia maupun warga negara asing yang melanggar PKP, mereka akan ditindak oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM)," kata Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia (P3WNI) di Malaysia, M. Zainul Arifin dalam keterangan pers yang diterima jpnn.com, Kamis (26/3).

Hal itu didasarkan pada Akta 343 Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 mendapat perhatian masyarakat umum, dengan denda tidak lebih dari RM1.000 atau dipenjara tidak lebih dari enam (6) bulan kurungan atau kedua-duanya.

Secara umum kondisi di Malaysia sangat sepi dan karena masyarakat tidak dibolehkan berkumpul dan bekerja.

Termasuk para WNI khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mencari nafkah di Negeri Jiran. Mereka mau tidak mau harus tunduk dan patuh terhadap kebijakan Pemerintah Malaysia.

"Kondisi PMI sangat memperhatikan karena sudah hampir dua pekan mereka tidak diperbolehkan bekerja sebagaimana mestinya untuk mencegah menularnya Covid-19 lebih luas," jelas Zainul.

Dampak kebijakan lockdown Malaysia, ribuan TKI tidak bisa bekerja dan terancam kelaparan jika tidak segera mendapatkan bantuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News