Arab Saudi Minta RI Jemput WNI, Habib Rizieq Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Kerajaan Arab Saudi telah mengirim surat ke Pemerintah Indonesia dan meminta segera menjemput 42 WNI jemaah umrah yang kini overstay di sana.
Selain itu, Arab Saudi juga menghapuskan denda dan implikasi hukum bagi WNI overstay.
Salah satu WNI yang kini berada di Arab Saudi dan disebut telah overstay adalah Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Apakah dengan surat dari Arab Saudi itu Habib Rizieq bisa segera pulang?
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Damai Hari Lubis menerangkan, WNI yang dimaksud oleh Arab Saudi adalah jemaah umrah.
Hal ini tentu berbeda dengan Habib Rizieq yang dilarang pulang.
“Masalah Habib Rizieq bukan masalah hukum terkait overstay, sehingga tidak bisa diselesaikan via online. Jadi harus ada putusan politik melalui keputusan resmi Kerajaan Arab soal pencabutan cekal,” ujar Damai kepada wartawan, Jumat (27/3).
Selain itu Kerajaan Arab juga harus mengeluarkan surat Bayan Safar atau izin keluar dari Arab untuk bisa membuat Habib Rizieq pulang.