Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dampingi HTI, Yusril Ingatkan Jokowi Tak Ulangi Kesalahan Bung Karno

Selasa, 23 Mei 2017 – 19:59 WIB
Dampingi HTI, Yusril Ingatkan Jokowi Tak Ulangi Kesalahan Bung Karno - JPNN.COM
Yusril Ihza Mahendra dan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) M Ismail Yusanto dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (22/5). Foto: Ken Girsang/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra telah memutuskan untuk menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang bakal berhadapan dengan pemerintah di pengadilan.

Yusril mengatakan, HTI pada 2 Juli 2014 telah terdaftar di Kemenkumham sebagai badan hukum. Namun, kini pemerintah berniat membubarkan HTI.

Pemerintah bahkan meminta HTI tidak melakukan aktivitas. Padahal, belum ada putusan pengadilan soal HTI.

"Ini kan aneh, kalau sudah terdaftar tak ada istilah pengawasan. Kalau memang melakukan pelanggaran, lakukan langkah hukum,” ujar Yusril di kantornya, Ihza and Ihza Law Firm di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

‎Menurut Yusril, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara tegas memuat larangan mengenai penyebaran kebencian berlatar belakang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). UU itu juga melarang ormas mengajarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Antara lain, ajaran ateis, marxisme dan komunisme.

Namun, kata Yusril, pemerintah justru langsung membatasi gerak HTI tanpa proses sebagaimana ditur UU Ormas. Misalnya, melayangkan peringatan terlebih dahulu. Jika ormas ternyata tak menggubris peringatan pemerintah, maka baru bisa dibubarkan melaluu proses peradilan.

“Anehnya terkait HTI, sampai saat ini belum pernah diajukan ke pengadilan. Bahkan langkah persuasif dengan mengundang HTI juga belum pernah dilakukan. Tapi seolah-olah HTI telah dibubarkan," ucap Yusril.

Karenanya mantan menteri hukum dan HAM itu mengingatkan pemerintahan Joko Widodo agar menaati aturan. Mantan menteri sekretaris negara itu juga meminta pemerintah tak mengulangi kesalahan masa lalu karena semaunya membubarkan ormas seperti yang terjadi pada 1960-an. 

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra telah memutuskan untuk menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang bakal berhadapan dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News