Dampingi Pengembang Meikarta, Denny Indrayana Mengaku Mau Bantu KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kini menjadi kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang mengembangkan proyek properti Meikarta di Kabupaten Bekasi. Denny menjadi kuasa hukum anak usaha Lippo Group itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait perizinan untuk Meikarta.
"PT MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (16/10).
Denny pun mengaku kaget ketika mendengar kabar tentang operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap petinggi Lippo Group Billy Sindoro untuk Neneng terkait perizinan bagi Meikarta. Guru besar ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyesalkan adanya suap terkait proyek Meikarta.
"PT MSU tidak akan menoleransi. Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku," tandasnya.
Kendati demikian, Denny menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus itu ke KPK. Selain itu, Denny memastikan PT MSU akan bersikap kooperatif.
"Kami menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut," tutupnya.
Untuk diketahui, KPK menduga ada suap dari Billy ke Neneng terkait perizinan untuk Meikarta. Ada suap Rp 7 miliar dari komitmen keseluruhan sebesar Rp 13 miliar.
Tersangka pemberi suap dalam kasus itu adalah Billy Sindoro dan anak buahnya yang bernama Henry Jasmen, serta konsultan Lippo Group bernama Taryadi dan Fitra Djaja Purnama.