Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Minta Dibebaskan dengan Seadil-adilnya
jpnn.com, BANDUNG - Iwa Karniwa, terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, meminta dibebaskan dari tuntutan yang menjeratnya. Permintaan itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu.
"Saya minta dibebaskan dari tuntutan dengan seadil-adilnya," kata Iwa yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat saat membacakan nota pembelaan.
Iwa berdalih bahwa Jaksa KPK telah keliru dalam mendakwa dirinya. Pasalnya, Iwa menyebut tidak mengetahui perihal aliran uang suap sebesar Rp900 juta yang sebelumnya didakwakan kepada dirinya.
Terkait dirinya yang didakwa mempercepat permohonan substansi rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk disetujui Gubernur Jawa Barat, menurutnya bukan suatu hal yang keliru.
Menurut Iwa, membantu percepatan persetujuan substansi RDTR kepada Gubernur memang sudah menjadi tugas pokoknya sebagai Sekda. Maka dari itu, ia berdalih bahwa Jaksa KPK telah keliru dalam mengambil kesimpulan.
"Dari fakta-fakta itu saya yakin tidak bersalah, karena apa yang saya lakukan tidak melanggar hukum," kata dia.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa ada pertemuan antara dirinya dengan Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi di Rest Area Tol Purbaleunyi KM 72. Namun, kata dia, naspertemuan itu tidak direncanakan sebelumnya.
Kehadirannya dalam pertemuan tersebut, menurutnya atas inisiatif Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto. Iwa dan Waras memang diusung dari satu partai yang sama yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).