Dana Bansos Diduga Dimainkan untuk Urusan Pilkada
jpnn.com - LUWUK - Tim hukum salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulteng, melaporkan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2015 di Kabupaten Banggai ke Kejaksaan Negeri Luwuk. Hampir seluruh SKPD penyalur bansos diduga melakukan penyelewengan sehingga terindikasi merugikan keuangan daerah.
Tim hukum yang melapor ke Kejari Luwuk diwakili oleh Nasrun, Febrianto, dan Hardiyato Djanggih.
“Masalah ini kami dorong untuk diendus oleh pihak kejaksaan,”kata Nasrun kepada wartawan.
Di APBD 2015, Pemkab Banggai mengalokasikan anggaran hibah barang sebesar Rp 18,4 miliar yang tersebar di sejumlah SKPD. Bentuknya belanja barang yang diserahkan kepada rakyat.
Terkait penyalurannya, beberapa SKPD di Kabupaten Banggai diduga merugikan keuangan daerah. Potensi penyimpangan dan kerugian daerah terjadi di Diskop & UKM, Dinas Sosial, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian serta Dinas Pertambangan dan Energi.
Pada dinas-dinas tersebut, dugaan kerugian keuangan negaranya bervariatif. Diskop & UKM misalnya, diduga merugikan negara sebanyak Rp 5 juta, Dinsos Rp 25 juta, Dinas Peternakan Rp 430 juta.
Kemudian Dinas Kelautan dan Perikanan Rp 3,3 miliar, Dinas Perkebunan Rp 1,3 miliar, Dinas Pertanian Rp 1,3 miliar, Distamben Rp 5 miliar. Ada juga kerugian lainnya sebesar Rp 3,9 miliar.
Pada Distamben, bansos sebanyak Rp 5 miliar diduga dibagikan tanpa rincian daftar nama penerima, alamat, maupun jumlah yang diterima. Sedangkan bansos Rp 3,9 miliar diduga diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang tidak jelas nama dan alamatnya.