Dana BOS Diubah jadi Belanja Langsung Bikin Repot Sekolah
’’Di SD itu tidak ada TU-ya (tata usaha, red). Kasihan kepala sekolahnya nanti. Ya ngurusi sekolah, ya ngurusi dana BOS yang rigit sekali,’’ kata dia.
Dikhawatirkan nantinya sekolah hanya menerima dana BOS, kemudian dibiarkan tidak diotak-atik. Sebab dari pada direpotkan dengan sistem pelaporannya, mending dana BOS didiamkan saja.
Baskara tidak memungkiri ada kepala sekolah yang memilih aman dan tidak ingin tersandung perkara saat penyusunan laporan keuangan.
Baskara menjelaskan untuk saat ini dana BOS jenjang SD dan SMP masih dititipkan ke provinsi. Setelah itu disalurkan ke kabupaten dan kota sebagai dana hibah.
Tahun depan tidak menutup kemungkinan dana BOS SD dan SMP ditetapkan sebagai belanja langsung, mengiktui ketentuan di jenjang SMA dan SMK.
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan pemerintah harus segera menata kembali pengelolaan dana BOS.
Menurutnya wajar jika di daerah banyak kepala sekolah yang dibuat pusing dengan laporan dana BOS.
Sebab di aturan Kemendikbud, dana BOS masih sebagai dana hibah. Namun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dana BOS ditetapkan sebagai belanja langsung.