Dana BOS Tidak Untuk Menggaji Guru Honorer Baru
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi merevisi petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Dalam Permendikbud baru ini, syarat guru honorer penerima dana BOS lebih dipermudah.
Ini setelah Mendikbud mencabut persyaratan wajib NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).
"Sebelumnya dana BOS hanya bisa digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK dan belum memiliki sertifikat pendidik. Kemudian dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia," kata Mendikbud Nadiem.
Dalam juknis baru, lanjutnya, tidak ada lagi syarat NUPTK. Syarat yang digunakan untuk pembayaran guru honorer ada tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019.
Belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.
"Jadi tidak untuk membiayai guru honorer baru. Yang dibiayai hanya guru yang namanya ada di Dapodik per 31 Desember 2019," ucapnya.
Juknis baru juga tetap membolehkan pembayaran honor tenaga kependidikan selama dana masih tersedia.
Kebijakan ini mendapat respon positif dari Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim.