Dana BPJS Ternyata Digelapkan
Ternyata HRD perusahaan selama ini tidak menyetor angsuran tersebut ke BPJS.
Total dana angsuran BPJS yang digelapkan Rochman sebesar Rp 186.885.616.
"Berawal dari salah satu karyawannya yang ditolak rumah sakit, karena angsuran BPJS-nya tidak dibayar. Setelah diperiksa kebenarannya, ternyata dana angsuran itu tidak disetorkan oleh pelaku, yang bertugas sebagai HRD perusahaan itu," ungkap Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Yovan Fatika, Rabu (22/2).
Namun, saat aparat mendatangi kediaman Rochman, pelaku telah melarikan diri ke daerah kelahirannya di Kediri.
Aparat pun berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna melakukan penangkapan.
Hasilnya, Rochman ditangkap di Jalan Mayor Bismo, Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jatim, Selasa (22/2).
Aparat kepolisian Polsekta Samarinda Ilir kemudian menugaskan dua anggota untuk melakukan penjemputan. (kis/nha)