Dana Desa Tak Kunjung Cair, Para Kades Pusing
"Tidak bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur," terangnya.
Karena itu, lanjut dia, jangan menyalahkan desa bila banyak pekerjaan untuk pembangunan infrastruktur yang belum dikerjakan, bahkan ada yang macet.
Sejauh ini Kades tidak diperkenankan mengerjakan proyek pembangunan di desa dengan cara menalang terlebih dahulu uangnya.
"Kalau ditalang, bisa menyalahi aturan. Jadi, sekarang Kades menunggu anggaran tersebut segera ditransfer," katanya. Pada tahun ini, desa se-Kabupaten Kediri menerima transfer anggaran Rp 278 miliar untuk 343 desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Satirin menyatakan bahwa keterlambatan tersebut terjadi di tingkat pusat.
"Memang ada perubahan aturan dari pemerintah pusat," tuturnya.
Salah satu perubahan itu adalah soal transfer anggaran yang tidak langsung ke kas daerah, tapi ditransfer terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak Negara (KPPN).
Selanjutnya, ujar dia, baru dikirim ke kas daerah, kemudian ke desa. Dengan adanya perubahan tersebut, ke depan pemkab tidak perlu mengurus dana desa ke pusat. (rq/c24/diq/jpnn)