Dalam RUU PHU disebutkan adanya Badan Haji Indonesia (BHI) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden untuk melaksanakan pengelolaan haji, pengelolaan keuangan dan aset haji, serta pembinaan pasca haji. BHI diseleksi pemerintah sehingga nantinya memiliki Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.(gen)
JAKARTA - Besarnya dana haji diyakini bisa menghidupkan perekonomian Islam terutama industri keuangan syariah yang saat ini masih relatif kecil.