Dana Haji Untuk Infrastruktur, MUI Setuju Pandangan Menag
Kedua, dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menag, boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif.
Antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
Ketiga, hasil penempatan investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu.
Sebagai pengelola, pemerintah berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan.
Dengan demikian, kata Asrorun, secara prinsip, dana haji yang mengendap bisa diinvestasikan untuk kepentingan kemaslahatan.
"Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syariah dan manfaatnya kembali kepada jemaah," ungkapnya. (gil/jpnn)