Dana Haji Untuk Infrastruktur, MUI Setuju Pandangan Menag
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menginginkan dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur. Rencana tersebut memunculkan pro kontra.
Terkait hal itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh setuju dengan pandangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Menag mengatakan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif.
Niam mengatakan, pandangan Menag sejalan dengan Fatwa MUI.
"Forum Ijtima Ulama menyepakati boleh memproduktif dana haji yang disetorkan jemaah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan," kata Niam, Minggu (30/7).
Niam menyebutkan keputusan utuh Forum Ijtima Ulama yang berlangsung di Cipasung, Jawa Barat, pada 2012 lalu.
Pertama, dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menag yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu secara syari adalah milik pendaftar.
Karena itu, jika yang bersangkutan meninggal atau ada halangan lain yang membuat calon haji gagal berangkat, maka dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon haji atau ahli warisnya.