Dana Hibah Belum Disalurkan, DPRD Sulbar Berencana Gunakan Hak Interpelasi
"Belanja hibah telah dianggarkan melalui APBD Sulbar yang belum disalurkan untuk kepentingan publik, di antaranya untuk pembangunan rumah ibadah, untuk kelompok tani dan nelayan serta hibah lembaga, jadi harus secepatnya disalurkan," katanya.
Hatta Kainang meningatkan, belanja hibah harus segera diproses, karena dapat mengakibatkan keterlambatan realisasi APBD 2021 Sulbar.
"Belanja hibah ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) APBD 2021 serta tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD, selain itu telah terdapat penerimanya by name by address," katanya.
Belanja hibah APBD 2021 mengacu pada Permendagri Nomor 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga harus secepatnya diproses untuk mendukung pembangunan di Sulbar.
Sementara itu, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengatakan alasan belum disalurkannya anggaran hibah.
Antara lain, pemerintah berhati-hati jangan sampai melanggar aturan penggunaan.
"Pemerintah belum menyalurkan anggaran hibah, karena berhati-hati agar penyalurannya tidak melanggar aturan," pungkas Ali.(Antara/jpnn)