Dana Hibah KPU Rp 90 Miliar Cair, Pj Bupati Tegaskan Tidak Ada Posko Pemenangan
jpnn.com, PUNCAK - Pemerintah Kabupaten Puncak menyalurkan dana hibah tahan Imbang kepada komisi pemilihan umum (KPU) Puncak senilai Rp 90 miliar.
Penyaluran itu tertuang di dalam penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tahun 2023.
PJ Bupati Puncak Ir Darwin Tobing berharap dengan penyaluran dana hibah tersebut, KPU segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya memahami proses Pemilu pada tahun 2024 mendatang.
Kata Darwin, penyaluran NPHD akan dilakukan secara bertahap sesuai amanat Menteri Dalam Negeri.
"Sesuai dengan amanat Mendagri bahwa dana hibah untuk Pilkada 2024 diserahkan sebanyak 40% di tahun 2023 dan 60% di tahun 2024," jelasnya.
Belajar dari masalah Pilkada sebelumnya, Darwin mengingatkan agar proses PIlkada dilakukan sesuai dengan tahapan yang ada, hal itu bertujuan supaya peristiwa konflik tidak terulang lagi di Kabupaten Puncak.
Bahkan untuk mengantisipasi terjadi konflik, Pemerintah Daerah Puncak bersama Forkompimda, pimpinan partai politik telah bersepakat untuk tidak mendirikan posko pemenangan karena dengan berkumpulnya para pendukung rentan terhadap provokasi yang bisa menimbulkan konflik.
‘’Belajar dari konflik yang pernah terjadi terkait Pilkada Puncak, kami melarang posko-posko pemenangan selama berlangsung agenda nasional Pileg, Pilkada maupun Pilpres dan akan dikeluarkan aturan untuk kebijakan tersebut," tegasnya.