Dana Insentif Guru Madrasah Non-PNS Sudah Ditansfer Kemenag, Buruan Cek Rekening
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama sudah melakukan pencairan tunjangan insentif guru madrasah non-PNS.
Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain, anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuat oleh bank penyalur.
"Dana insentif guru madrasah non-PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan," kata M Zain di Jakarta, Jumat (1/10).
Dia menjelaskan untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu, menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA.
"Jadi, para guru madrasah non-PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,” ucap Zain.
Melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah non-PNS penerima insentif akan mendapat informasi tentang:
1. NPK - sudah terdata di SIMPATIKA