Dana Jaminan Simpanan Naik Menjadi Rp 2 M
Selasa, 14 Oktober 2008 – 09:17 WIB
Ani mengatakan, perppu tersebut dibuat karena perubahan konstelasi perekonomian global berpotensi memunculkan krisis yang bisa mengancam stabilitas sistem keuangan nasional. ''Nah, situasi saat ini kami anggap sudah memenuhi syarat karena kondisi global berpotensi menekan perekonomian kita,'' terangnya.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono menambahkan, kenaikan plafon jaminan semata-mata untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat. ''Supaya sistem perbankan kondusif,'' ujarnya.
Ani menyebut, perppu itu bersifat fleksibel. Artinya, pemerintah bisa melakukan penyesuaian kembali jumlah penjaminan Rp 2 miliar apakah masih diperlukan atau tidak.