Dana Jaminan Simpanan Naik Menjadi Rp 2 M
Selasa, 14 Oktober 2008 – 09:17 WIB
Perubahan tersebut tercantum dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU No 25/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mulai berlaku sejak 13 Oktober 2008. Perppu tersebut menambahkan satu ayat, yakni ayat 4 pada pasal 11. Isinya, menaikkan nilai yang dijamin LPS menjadi paling banyak Rp 2 miliar atau naik 20 kali dari yang dijamin sebelumnya.
Menurut Ani -sapaan akrab Sri Mulyani-, nilai jaminan Rp 100 juta pun sebenarnya masih bisa meng-cover 95 persen dari total nasabah bank di Indonesia. ''Dengan dinaikkannya plafon jaminan hingga Rp 2 miliar, ini bisa meng-cover 97 persen dari total nasabah,'' katanya.