Dana Kelurahan, Tiap RW Bakal Dapat Kucuran Rp 389 Juta
jpnn.com, SURABAYA - Belum dimasukkannya anggaran kelurahan yang mencapai Rp 477 miliar dalam APBD 2019 masih jadi perbincangan hangat di kalangan dewan kemarin (4/1).
Ada yang bilang setiap kelurahan bakal dapat Rp 3 miliar. Ada juga yang dapat Rp 2,6 miliar.
Perbedaan itu dimaklumi karena Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 baru ditetapkan pada 27 Desember lalu.
Anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya Reni Astuti menyatakan, yang mendekati sekitar Rp 3 miliar per kelurahan.
Sebab, selain dari APBD, anggaran kelurahan didapat dari dana alokasi umum yang dialokasikan pemerintah pusat.
Jika ditotal, anggaran kelurahan mencapai Rp 532 miliar tahun ini. Angka itu merupakan akumulasi dari APBD Rp 477 miliar dan Rp 55 miliar dari dana alokasi umum (DAU) pemerintah pusat.
Namun, Reni tidak sepakat jika angka itu dibagi ke 154 kelurahan. Menurut dia, anggaran tersebut bakal lebih adil jika dihitung dari total RW di Surabaya.
Karena ada 1.368 RW, setiap RW bakal mendapatkan Rp 389 juta. ''Jika dibagi per kelurahan, kasihan kelurahan yang RW-nya sedikit,'' jelas wakil ketua fraksi PKS itu.