Dana Operasional Anies Tak Terperinci, Ketua DPRD DKI: Jangan Akalin Kami Kayak Anak Kecil
Kamis, 13 Januari 2022 – 22:04 WIB

Rapat Badan Anggaran DPRD DKI bersama Pemprov DKI. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com
Bila mengacu pada PP 109/2022, pada pasal 9 huruf 'f' tertulis, untuk PAD dengan nominal di atas Rp 500 miliar mendapatkan tunjangan paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen. (mcr4/jpnn)