Dana Operasional Anies Tak Terperinci, Ketua DPRD DKI: Jangan Akalin Kami Kayak Anak Kecil
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mencoba mengungkapkan besaran dana operasional yang diterima Gubernur Anies Baswedan.
Besaran ini diungkapkan atas desakan berulang kali dari Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat badan anggaran (Banggar) yang membahas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat ini bahkan sempat diskors karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak bisa menjelaskan soal tunjangan Anies.
"Tolong dijawab, teman-teman dewan. Apakah sudah ada jawabannya? Kalau belum saya skors lagi. Tunjangan gubernur dan wagub," tanya Prasetio di ruang paripurna gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/1).
Menanggapi permintaan dari Prasetio, Marullah menyebut tunjangan operasional gubernur sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi.
Dalam aturan itu, disebutkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) untuk gubernur dan wakil gubernur diambil maksimal 0,15 dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Besaran maksimalnya adalah 0,15 persen dari PAD, tetapi sampai saat ini Pemprov DKI belum pernah ambil angka maksimal dari jumlah yang tadi saya sebutkan 0,15," jawab Marullah.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setprov DKI Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan rincian tunjangan operasional Anies dan Riza.