Dana Optimalisasi Haji 2018 Naik Jadi Rp 6,878 Triliun
Dalam kaitan ini pula, Komisi VIII menyetujui agar BPKH menggunakan nilai manfaat setoran awal jemaah haji untuk uang muka pembayaran indirect cost BPIH 2018 kepada Kemenag RI, sebelum terbitnya Keppres. Kepada BPKH, Komisi VIII minta bersama Kemenag untuk menyusun kebijakan mengenai penyediaan mata uang SAR, guna mengantisipasi fluktuasi nilai tukar, sehingga dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.
Ali Taher menambahkan saat ini kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Dengan demikian melalui dana optimalisasi tersebut, pemerintah mensubsidi Rp 31 juta per jemaah.
Saat ini biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang dibebankan kepada jemaah ialah Rp 34,5 juta.(adv/jpnn)