Dana Otsus dan Migas Untungkan Kontraktor
Senin, 27 Februari 2012 – 15:21 WIB
Sementara saat ditanya wartawan koran ini, selama ini dana Otsus itu dikelola oleh Provinsi Aceh, kenapa tidak langsung dikelola oleh Pemerintah tingkat II, Brigjen TNI Sumardi menjelaskan, seharusnya dalam aturan itu kabupaten/kota yang harus mengelola dana otsus tersebut. Sedangkan tanggungjawab provinsi hanya menyalurkan atau mengeluarkan dana otonomi khusus dan migas dimaksud ke kabupaten/kota di Aceh.
“Kita perlu koordinasi lagi dengan pihak Provinsi, dan kenapa dana otsus itu tidak dikelola langsung oleh kabupaten/kota dan apa permasalahannya,”jelas Asisten I Deputi Bidang Otsus Menkopolhukam RI, seraya menambahkan, tujuan dana Otsus itu disalurkan untuk bidang kesehatan, pendidikan, peningkatan ekonomi masyarakat dan pembangunan infrastruktur. (arm)