Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
jpnn.com, PEKANBARU - Terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu bernama Renti Marningsih, 46, menghadapi tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa dalam kasus ini ialah Marisa Putri, 22. Ia dinilai bersalah karena mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba, sehingga menyebabkan kecelakaan fatal.
Tuntutan dibacakan JPU Senator Boris Panjaitan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (28/11/2024).
Marisa Putri tampak berbeda dari sebelumnya. Kali ini, Marisa mengenakan hijab.
Dalam amar tuntutannya, JPU juga meminta pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Marisa selama dua tahun setelah masa hukuman penjara selesai.
“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa Marisa Putri binti Edi Ujang, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi.
Selain itu, mencabut SIM A terdakwa selama dua tahun untuk melindungi kepentingan umum.
JPU juga mengusulkan pengembalian barang bukti, termasuk mobil Toyota Raize dan STNK kepada terdakwa, serta sepeda motor Yamaha Vega kepada keluarga korban.