Dana Proyek Belum Dibayar, Konsultan Mengadu ke UKP4
jpnn.com - JAKARTA – PT Indoenergi Consultant mengaku kesal dengan sejumlah pihak di Direktorat Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas, Kementerian ESDM. Makanya, perusahaan konsultan bidang ESDM yang berkantor di Bandung, Jawa Barat ini melaporkan sejumlah pihak ke ke Menteri ESDM Jero Wacik, Dirjen Perbendaharaan Negara, Kemenkeu, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan Dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta ke Ombudsman RI.
Direktur Utama PT Indoenergi Consultant, Ir Abdul Kadir mengaku geram lantaran anggaran proyek tidak cair. Menurutnya, lambannya pencairan dana inilah yang menyebabkan rendahnya penyerapan anggaran pembangunan dan menggangu program pembangunan.
"Kami terpaksa harus mengadukan hal ini, karena diperlakukan tidak adil dan sangat berlawanan dengan semangat untuk mempercepat penyerapan anggaran pembangunan yang saat ini menjadi perhatian sangat serius pemerintah," kata Abdul Kadir dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (16/10).
Pekerjaan yang dimaksud Abdul Kadir adalah terkait proyek pemutakhiran data dan informasi sistem penandasahan rencana impor barang di Direktorat Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas, Kementerian ESDM. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa pengusiran.
Para pihak yang diadukan adalah Kasubdit Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri, dan Kasi Penggunaan Barang Operasi Migas; serta P2K Direktorat Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas, Kementerian ESDM yang memperlambat penyerapan anggaran dalam proyek pemutakhiran data dan informasi sistem penandasahan rencana impor barang di Direktorat Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas, Kementerian ESDM.
Abdul Kadir menjelaskan penandatanganan kontrak proyek ini sudah dilakukan 29 Mei 2013, dengan lama kontrak terhitung 29 Mei-28 Desember 2013, dengan termin pembayaran seharusnya dengan uang muka, termin I 28 Agustus 2013, dan termin II 28 Desember 2013.
Tapi dengan berbagai alasan, kewajiban pihak user terus-menerus tidak dilaksanakan alias dihambat. “Untuk pembayaran termin I misalnya hingga saat ini belum dibayarkan padahal kami sudah mengerjakan 65 persen, sementara batas penagihan termin I hanya 43 persen," katanya.
Dia juga menyinggung uang muka yang sebelumnya mereka sampaikan tanggal 9 Juli 2013baru cair pada tanggal 20 Agustus 2013. Sementara dokumen tagihan termin I telah dikembalikan lagi ke PT Indoenergi Consult pada tanggal 2 Oktober 2013. "Sampai hari ini tagihan tersebut menjadi tidak jelas dan diambangkan nasibnya," katanya.