Dani Ditangkap Polisi
Petugas kemudian bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sekitar pukul 10.00 WIB, tanpa perlawanan pelaku dan barang bukti pun berhasil diamankan untuk kemudian digiring ke Mapolsek Pontianak Timur.
Hasil penyelidikan dan interogasi pelaku pun mengaku perbuatannya. “Aksi pencurian pelaku dilakukan dengan cara merusak kunci kontak korban,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa motor metik milik korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Pontianak Timur. “Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (And)