Danny Pomanto Diperiksa Kejati Sulsel terkait Korupsi di PDAM
Sejauh ini, Danny Pomanto telah dua kali dipanggil menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel menetapkan dua mantan direksi PDAM jadi tersangka, masing-masing Haris Yasin Limpo (HYL) selaku direktur utama dan Irawan Abadi (IA) sebagai direktur keuangan p?e?riode 2017-2019.
Mereka langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas I Makassar, selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Yudi Triad menyebut jaksa penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus jasa produksi serta premi asuransi dwiguna mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM senilai total Rp 20,3 miliar lebih," tutur Yudi.(antara/jpnn)