Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Danny Setiawan Dieksekusi ke LP Cipinang

Selasa, 25 Agustus 2009 – 13:10 WIB
Danny Setiawan Dieksekusi ke LP Cipinang - JPNN.COM
JAKARTA -- Secara resmi, mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan sejak Selasa (25/8) siang menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Pria yang divonis empat tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran itu dipindahkan dari tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono menjelaskan, mantan anak buah Danny yakni mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia dan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Jawa Barat Ijudin Budhayana, juga dieksekusi ke LP Cipinang. "Betul, semua dieksekusi ke Cipinang," ujar Ferry.

Mirip dengan kasus pengadaan damkar di sejumlah daerah, kasus di Jabar ini juga melibatkan bos PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud. Pada tahun 2004, Pemprov Jabar mengadakan mobil damkar, ambulans dan alat berat lainnya. Metodenya dengan penunjukkan dan pemilihan langsung. PT Istana Sarana Raya dan PT Traktor Nusantara ditunjuk langsung oleh rekanan. Sementara PT Setia Jaya Mobilindo dan PT Setia Utama Mobilindo menjadi rekanan melalui mekanisme pemilihan langsung.

Usulan pembelian damkar di Pemprov Jabar berasal dari Ijuddin. Awalnya R-APBD Jabar 2004 tak memasukkan anggaran untuk pengadaan barang itu. Namun atas perintah Danny Setiawan, Biro Keuangan memasukkan anggaran ke dalam R-APBD. R-APBD itu kemudian disahkan oleh DPRD Jabar. Sebenarnya tak ada yang salah dalam proses penyusunan APBD Jabar 2004 itu. Namun, kata hakim pengadilan tipikor, masalah muncul ketika proyek pengadaan itu lagi-lagi melalui metode penunjukkan langsung dan pemilihan langsung.

JAKARTA -- Secara resmi, mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan sejak Selasa (25/8) siang menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA