Majelis hakim yang diketuai Moefri menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara masing-masing kepada Danny, Wahyu dan Ijuddin. Selain itu, mereka bertiga juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Danny juga harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,815 miliar. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Secara resmi, mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan sejak Selasa (25/8) siang menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang,