Danny Yulis Minta Mahkamah Agung Kabulkan Tuntutan JPU
Jumat, 16 Februari 2024 – 03:48 WIB
Selain itu, kata dia, Rianto menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan, dengan melakukan transaksi penarikan tunai secara massif atas harta kekayaan hasil kejahatan yang ditempatkan di rekening lain serta mencampurkan dengan harta hasil usaha CV Samudera dan menggunakan harta kekayaan hasil kejahatan tersebut untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga.
"Bahwa dari peristiwa hukum diatas, ketidakmampuan CV. Samudera yang direkturnya adalah Rianto Mukjanto, dapat diduga telah sengaja merekayasa keadaan pailit, yang didahului oleh PKPU," ujarnya. (dil/jpnn)