Gara-gara Plastik, Mahkamah Agung Sampai Keluarkan Putusan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terkait permasalahan dua merek plastik yang beredar di tengah masyarakat.
Kasasi yang diajukan oleh PT Dianasakti Suryaplastik Industri itu ditolak setelah sebelumnya bersengketa di Pengadilan Niaga Jakarta.
Mahkamah Agung melalui hakim ketua Syamsul Maarif menolak permohonan kasasi tersebut dengan nomor Putusan Kasasi No. 1725K/Pdt.Sus-HKI/2022.
Ada pun pihak tergugat ialah Chalas Kromoto, Daniel William, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Kuasa hukum Chalas Kromoto, Bernard Kaligis menjelaskan kliennya selaku pemilik merek Nadiana Sakti + Lukisan dinyatakan sah untuk menjual plastik dengan merek tersebut.
"Putusan tertinggi dari Mahkamah Agung pun telah menyatakan tidak ada persamaan merek antara keduanya," kata Bernard dalam keterangannya, Senin (9/1).
Dia menjelaskan meski merek kliennya sama dengan PT Dianasakti, tetapi secara undang-undang tidak serta-merta membuat perusahaan tersebut bisa menggunakan merek sesuai nama perusahaan.
"Undang-undang perusahaan dengan uu merek ialah dua hal yang berbeda. Merek itu masuk dalam Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual dan itu juga diamini oleh Mahkamah Agung," jelasnya.