Dapat Amplop Kawinan Rp500 Juta, Bupati Lapor KPK
Senin, 21 Januari 2013 – 19:40 WIB
"Saya enggak tahu juga harganya, yang pasti kita laporkan. Ada juga berupa uang tunai kira-kira Rp400 sampai Rp500 jutaan," sambungnya.
Eka mengimbau agar pejabat publik yang menggelar upacara pernikahan turut melaporkan dugaan gratifikasi yang diperoleh dalam bentuk kado ke KPK. Sebab hal itu merupakan langkah yang baik.
" Saya berharap dengan melaporkan gratifikasi itu, dapat memberi contoh kepada masyarakat luas," pungkas Eka.