Dapat Fasilitas dari Petral, Menteri Ini Terancam Dijerat KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said untuk tidak menerima fasilitas dalam bentuk apapun dari pihak lain.
Pasalnya, perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai pidana gratifikasi. "KPK meminta kepada penyelenggara negara jika menerima sesuatu pemberian, agar melaporkan kepada KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
Peringatan ini lantaran Menteri Sudirman mendapat fasilitas pesawat carter ketika menghadiri peresmian Blok Arun di Lhoksumawe, Aceh beberapa waktu lalu. Menteri Sudirman berangkat ke Aceh menggunakan pesawat Gulfstream G- 550 yang ongkosnya dibebankan kepada Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Biaya carter pesawat itu sendiri sekitar USD 35.750 atau Rp 446 juta.
Menurut Priharsa, jika seorang pejabat sudah telanjur menerima fasilitas, maka sebaiknya segera dilaporkan ke KPK. Tujuannya, untuk mengetahui apakah fasilitas yang diterima Sudirman itu masuk kategori gratifikasi atau tidak. "Biar pasti bagaimana statusnya," ujar Priharsa.
Setiap pejabat, tambah Priharsa, seharusnya sudah mengerti tentang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan gratifikasi. Pasalnya, KPK telah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan kepada setiap institusi negara.
"Ada surat edaran KPK yang isinya tentang sejumlah penerimaan yang tidak perlu dilaporkan. Di luar dari itu, KPK imbau agar melaporkannya ke KPK atau unit pengendali gratifikasi yang ada di instansi masing-masing," pungkasnya.
Untuk diketahui, Sudirman sendiri sudah mengakui fasilitas pesawat carter yang didapatnya dari Petral itu. Namun, dia menilai fasilitas tersebut tak termasuk dalam gratifikasi.