Dapat Info dari Warga, Polisi Gagalkan Peredaran 252,3 Gram Sabu-Sabu, Bravo
"Ketiganya merupakan pemain baru dan mereka sebelumnya merupakan bekerja sebagai TKI di Malaysia dan barang yang didapatkan itu dibawa dari tempat kerja mereka. Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku mencoba mengedarkan narkoba," katanya.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu senilai lebih Rp 500 juta dan ini merupakan tangkapan terbesar Polres Majene sejak lima tahun terakhir," katanya.
Ia meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Baca Juga: Sejoli Jual ABG ke Pria Hidung Belang, Lihat Tuh Pelaku, Tak Disangka
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Tanpa partisipasi masyarakat maka pemberantasan narkoba sulit dilakukan," ujar Ujang Saputra.(antara/jpnn)