Dapat Laporan Ada Tim Prabu Gadungan, Polisi Bergerak Cepat, Satu Pelaku Ditembak
Senin, 15 Maret 2021 – 20:59 WIB
Menurut Adanan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, para tersangka telah melakukan aksi tersebut sebanyak 10 kali.
Aksi tersebut dilakukan dengan modus penipuan yang sama. Akibat menjadi Tim Prabu gabungan, para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)