Dapat Pupuk Tambahan 8.700 Ton, Pemda Bondowoso Diminta Awasi Distribusinya
Jumat, 09 Oktober 2020 – 14:40 WIB
Berdasarkan ketentuan pemerintah, katanya, petani penerima pupuk bersubsidi bukan hanya yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, tetapi juga usaha tani sub sektor perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare.
“Karena penambahan subsidi pupuk ini diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pertanian sebagai bagian untuk menunjang ketahanan pangan,” tandasnya.(*/jpnn)