Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dapat Suntikan Rp 5,6 T, BPJS Kesehatan Segera Lunasi Utang

Rabu, 28 November 2018 – 06:51 WIB
Dapat Suntikan Rp 5,6 T, BPJS Kesehatan Segera Lunasi Utang - JPNN.COM
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - BPJS Kesehatan telah mendapat suntikan dana bantuan Rp 5,6 triliun dari pemerintah untuk membantu melunasi utang-utangnya di sejumlah RS di Indonesia.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, satu hingga dua bulan ini BPJS memang terlambat membayar klaim sejumlah rumah sakit. Meski begitu, BPJS tetap berkomitmen untuk membayar.

”Tagihan klaim itu kontrak multibenefit antara BPJS dan rumah sakit mitra. RS sudah melayani peserta kami. Jadi, kami akan membayar sesuai ketentuan,” katanya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Meski terlambat, Fachmi menyatakan, BPJS tetap akan mendapat sanksi berupa denda jika terlambat membayar. Setiap bulan, tagihan yang terlambat dibayar akan dikenai bunga 1 persen. ”Bunga itu lebih besar dari bunga bank,” ujarnya.

Fachmi menuturkan, pemerintah akan membantu BPJS untuk membayar utang tagihan ke rumah sakit. Dia mengatakan, Jumat (23/11) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengundang rapat bersama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan kementerian terkait.

Agendanya adalah melakukan review defisit cash flow. ”Hasilnya diputuskan bahwa BPJS akan mendapatkan suntikan dana lagi, Rp 5,6 triliun,” jelasnya.

Sebelumnya, ada review pertama oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyeksi defisit cash flow pada dua bulan lalu. Hasil review pertama tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan sekitar Rp 4,89 triliun. ”Tadi pagi (Senin, Red) saya sudah menyampaikan surat ke Menkeu. Ada beberapa administratif yang harus dilengkapi mengingat uang bantuan pemerintah sangat besar,” ujarnya.

Fachmi mengatakan, dana Rp 5,6 triliun tersebut akan dioptimalkan untuk membayar tunggakan RS beserta dendanya. Karena itu, BPJS meminta seluruh RS agar tetap melayani pasien jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan baik.

BPJS Kesehatan akan segera melunasi utang-utangnya di RS setelah mendapat suntikan dana bantuan Rp 5,6 triliun dari pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close