Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dapat Tambahan 42 PPPK, Bawaslu Kalsel Makin Bersemangat Menyongsong Tugas Mengawasi Pilkada

Senin, 27 Mei 2024 – 11:45 WIB
Dapat Tambahan 42 PPPK, Bawaslu Kalsel Makin Bersemangat Menyongsong Tugas Mengawasi Pilkada - JPNN.COM
Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel Teuku Dahsya Kusuma Putra. (ANTARA/Firman)

jpnn.com - BANJARMASIN - Kabar baik, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mendapatkan tambahan 42 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penambahan PPPK ini mendukung kinerja pengawasan Bawaslu Kalsel menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Tentunya tambahan pegawai PPPK ini menjadi kabar baik dan menyuntik semangat kinerja kami khususnya menyongsong tugas pengawasan pilkada," kata Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel Teuku Dahsya Kusuma Putra di Banjarmasin, Minggu (26/5).

Dahsya mengatakan 42 PPPK itu menjadi bagian dari 1.880 PPPK secara nasional yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ichsan Fuady di Jakarta pekan lalu.

PPPK tersebut merupakan hasil rekrutmen Bawaslu RI tahun anggaran 2023 lalu yang pelaksanaan seleksinya begitu ketat sesuai kualifikasi yang dicari untuk kinerja kesekretariatan. "Untuk Kalsel sendiri selain ditugaskan di provinsi, 42 PPPK juga disebar penempatannya pada 13 Bawaslu kabupaten dan kota," ungkapnya.

Dahsya meminta PPPK yang baru dilantik itu agar mensyukuri pencapaiannya dengan menunjukkan kinerja terbaik sebagaimana amanah tugas diberikan negara. Bekerja secara profesional adalah kunci utama sehingga dapat menyelesaikan tugas dengan baik.

"Jika sudah berstatus pegawai maka ada aturan yang mengikat, jangan sampai melakukan pelanggaran sekecil apa pun karena akan berdampak pada karier," katanya. (antara/jpnn)

Bawaslu Kalsel mendapat tambahan 42 PPPK. Makin bersemangat untuk menjalankan tugas pengawasan pilkada.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News